Umumnya, setelah menjalankan hubungan romantis dengan seseorang, atau seusai berkenalan dengan seseorang yang sangat tepat, kita akan masuk ke tahap yang lebih serius. Namanya pernikahan. Tentu, semua orang menginginkan yang “satu untuk selamanya”. Oleh karena itu, banyak sekali yang harus dipersiapkan.
Tidak hanya urusan pesta, tapi ada pula finansial, tempat tinggal, anak, dan urusan lainnya. Nah, di antara kamu adakah yang sudah pernah dengar tentang perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah, belum?
Kalau belum, kita bahas di sini, ya.
Apa Itu Perjanjian Perkawinan
Pengertiannya sebetulnya sederhana, sama seperti namanya. Perjanjian perkawinan, atau perjanjian pernikahan adalah kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak, baik laki-laki atau perempuan. Kesepakatan yang dibuat ini sifatnya sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak.
Nah, selanjutnya, kamu perlu tahu, bahwa di dalam perjanjian perkawinan ini terbagi menjadi dua jenis. Apa saja?
Prenuptial Agreement
Ini adalah istilah yang mungkin paling sering kamu dengar, yaitu perjanjian pranikah. Prenuptial agreement ini adalah perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak yang akan menikah. Perjanjian ini dibuat sebelum pernikahan berlangsung dan tidak dapat diubah selama atau setelah pernikahan. Perjanjian-perjanjian ini yang nantinya akan tercatat di dalam buku pernikahan kamu. Meski di Indonesia peraturan tentang perjanjian pernikahan ini sudah ada, tapi memang belum banyak yang menggunakannya. Biasanya yang menggunakan prenuptial agreement ini adalah mereka-mereka yang menikah dengan WNA. Eh, tapi… sesama WNI juga bisa melakukannya.
Postnuptial Agreement
Berbeda dengan prenuptial, yang ini adalah perjanjian yang bisa kamu dan pasangan buat selama pernikahan masih berlangsung. Jadi, untuk kamu yang sudah menikah tapi ingin punya perjanjian perkawinan ini, bisa, kok. Isinya juga bisa sama. Tapi… bedanya ada beberapa hal yang tidak bisa diatur lagi, misalnya harta-harta selama masa perkawinan berlangsung sebelum pembuatan perjanjian.
Apa yang Dibicarakan dalam Perjanjian Pra-Nikah?
Nah, sekarang, mari kita bahas lebih mendalam mengenai perjanjian pranikah ini. Apa saja, sih, yang diatur dan dibicarakan di dalamnya?
Secara garis besar, dan umumnya, kebanyakan pasangan yang akan menikah membuat perjanjian ini untuk mengatur keuangan dan harta. Tapi tidak menutup kemungkinan membahas hal lainnya. Jika dirinci, maka hal yang dibicarakan dalam prenuptial agreement adalah:
- Harta kedua belah pihak yang diperoleh sebelum dan selama pernikahan.
- Utang yang dimiliki oleh kedua pihak, dari sebelum dan selama pernikahan.
- Hak asuh anak dan harta yang akan diberikan pada anak.
- Hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
- Larangan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama pernikahan
Nah, jadi, dari sini kamu tahu, kan, dengan membuat perjanjian ini, ada kejelasan tentang harta dan pendapatan. Baik warisan atau bahkan utang-utang. Jadi setelah dan selama pernikahan nanti, kedua belah pihak tidak lagi berseteru apabila ada hutang atau warisan. Selain itu, tentu saja ada kewajiban dan hak yang bisa ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kamu dan pasangan bisa menentukan batasan masing-masing. Perjanjian ini juga bisa banget menghindari kamu dari kekerasan dalam rumah tangga. Kenapa? Karena tentu saja, tertulis dalam perjanjian dan terikat dengan hukum.
Selain itu, tentu saja ada kewajiban dan hak yang bisa ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kamu dan pasangan bisa menentukan batasan masing-masing. Perjanjian ini juga bisa banget menghindari kamu dari kekerasan dalam rumah tangga. Kenapa? Karena tentu saja, tertulis dalam perjanjian dan terikat dengan hukum.
Baca juga: Alasan Tidak Perlu Terburu-buru untuk Menikah Muda
Jika Melanggar, Bagaimana?
Nah, kalau perjanjian ini dilanggar bagaimana? Ya tentu saja, seperti yang sudah dikatakan. Perjanjian ini harus kamu buat di atas hukum. Perlu notaris untuk membuatnya. Jadi, jika ada salah satu pihak yang melanggar, pihak lain bisa menggugatnya. Hukum perdata yang mengikat perjanjian ini bisa membuat pihak yang melanggar harus membayar ganti rugi.
Apakah Perjanjian Pra-Nikah Penting?
Seberapa penting sih perjanjian ini? Tentu seharusnya sangat penting, ya. Dengan membuat perjanjian ini, kamu jadi tahu kesiapan masing-masing pihak, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Ya… walaupun pernikahan dijalankan karena pasangan saling mencintai, kamu tetap mempersiapkan skenario terburuk yang akan terjadi.
Bagi kamu yang merasa sangat concern dengan keuangan, perjanjian ini tergolong menjadi penting. Prenuptial agreement menghindarkan kamu dari adanya ikatan utang pasangan, baik yang diketahui atau yang tidak. Tapi, kamu juga perlu ingat, ya… Adanya perjanjian ini hanya untuk kamu dan pasangan yang sama-sama setuju dan siap untuk menjalankannya. Tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam pembuatan prenuptial agreement atau bahkan postnuptial agreement ini
Pembagian Harta Tanpa Perjanjian Perkawinan?
Jika kamu adalah pasangan yang menikah tanpa ada perjanjian pranikah sebelumnya, tenang, ya. Dalam aturan yang dibuat oleh negara, tentu saja tertulis tentang pembagian harta. Bedanya, di sini, kalian akan membagi harta secara adat, norma, atau agama yang dianut. Harta-harta seperti warisan, hibah atau hadiah pun akan menjadi milik pribadi, tidak dibagi ke pasangan. Hanya saja, tidak lebih rinci dan mengikat seperti dalam prenuptial agreement.
Gimana? Apakah kamu merasa penting untuk punya perjanjian pranikah dengan pasanganmu? Atau merasa belum? Nah, untuk kamu yang ingin membuatnya, juga tidak perlu sungkan untuk berkonsultasi ke notaris. Konsultasi saja tidak berbayar, kok…
Ingat selalu, bahwa meski diikat dengan cinta, pernikahan juga semestinya menghargai hak dan kewajiban sebagai individu yang bebas. Selain itu, perjanjian pranikah ini juga dibuat dengan persetujuan, bukan paksaan.